Logo BeritaKini
Breakingnews
12
JUNI 2026 REGIONAL
schedule 07:54 WIB visibility 97 Kali Dilihat

​Diduga Abaikan Regulasi Lingkungan, SPPG Sidareja Cilacap Didesak Audit Investigatif

A

Asep Bom

Pewarta

Rp
​Diduga Abaikan Regulasi Lingkungan, SPPG Sidareja Cilacap Didesak Audit Investigatif

Cilacap, REVOLUSI.co.id –Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidareja yang berlokasi di Desa Kunci, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, kini berada di bawah sorotan tajam publik.


 Fasilitas penyiapan gizi skala besar di bawah naungan Badan Gizi Nasional ini diduga kuat mengabaikan regulasi pengelolaan lingkungan hidup.


 Berdasarkan investigasi lapangan, operasional lembaga tersebut memicu protes warga akibat pencemaran limbah serta ketidakjelasan dokumen perizinan resmi.


​Berikut adalah tiga temuan penting hasil investigasi di lapangan terkait sengkarut operasional SPPG kunci Sidareja:


​1. Pencemaran Aroma Busuk dan Pengabaian Keluhan Warga


​Warga yang bermukim di sekitar area gedung operasional SPPG kunci sidareja mengeluhkan munculnya aroma busuk menyengat secara terus-menerus. Bau tidak sedap tersebut bersumber langsung dari pembuangan limbah operasional fasilitas.


​Berdasarkan pengakuan warga setempat, protes dan keluhan  telah dilayangkan berkali-kali sejak fasilitas ini mulai beroperasi sekitar Juli 2025. 


Namun, hingga saat ini pihak manajemen SPPG dinilai apatis dan belum memberikan solusi konkret guna meminimalisasi dampak lingkungan yang mulai mengancam kesehatan masyarakat sekitar.


​2. Malapraktik IPAL dan Petugas Tak Terlatih


​Investigasi di lokasi menemukan kejanggalan serius pada lini proses pengelolaan limbah cair. Executive Chef SPPG Sidareja, Ipung Giri Prabowo, mengonfirmasi keberadaan bau menyengat tersebut. Ia mengakui bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) baru diaktifkan dalam satu bulan terakhir.


​Fakta ini memicu pertanyaan besar: Mengapa fasilitas pemrosesan makanan skala besar ini sudah diizinkan beroperasi selama berbulan-bulan sebelum sistem IPAL-nya berfungsi?

​Lebih lanjut, pengelolaan teknis IPAL yang didelegasikan kepada Yayasan Bumi Mutiara Insani diketahui belum berjalan optimal. Petugas lapangan di lokasi dilaporkan belum tersertifikasi dan baru direncanakan untuk mengikuti pelatihan teknis. Ketidaksiapan SDM ini diduga kuat menjadi penyebab utama kegagalan sistem pengolahan dalam mereduksi kadar bau busuk limbah.


​3. Misteri Dokumen Legalitas (Amdal dan IPL)


​Saat tim jurnalis melakukan konfirmasi dan meminta transparansi terkait dokumen legalitas lingkungan,khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL, serta Izin Pembuangan Limbah (IPL)pihak manajemen di lokasi tidak mampu menunjukkannya.


​Kepala SPPG ,Ibu Mutiara, sedang tidak berada di tempat saat akan dikonfirmasi keterangan dari pekerja yang sedang berada di SPPG Buk  sedang menjalankan tugas di luar. Hingga berita ini diturunkan, status  operasional pembuangan limbah institusi tersebut masih sarat ketidakjelasan.


​Desakan Audit Investigatif dari DLH


​Sikap manajemen yang gagap dalam menunjukkan dokumen perizinan, ditambah dengan operasional IPAL yang terkesan "kejar tayang", memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

​Merespons hal ini, warga bersama elemen masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap untuk segera mengambil langkah taktis:


​Melakukan audit investigasi menyeluruh ke lokasi SPPG Sidareja.


​Menghentikan sementara aktivitas pembuangan limbah yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan.


​Memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku jika terbukti terjadi pelanggaran izin operasional dan AMDAL.


​(Tim Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Badan Gizi Nasional pusat untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut).(yung***)

forum Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.